4 Hari Sosialisasi, Kamera Tilang Elektronik Polres Blitar Kota Tangkap Ratusan Pelangga
Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai memasuki tahapan sosialisasi. Pada tahapan sosialisasi yang dimulai awal April 2022, kamera tilang elektronik telah berhasil menangkap visual ratusan pelanggar, dari 3 titik yang dipasang kamera ETLE.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sejak sosialisasi diberlakukan mulai 1 April 2022 hingga 4 April 2022 sudah ada 301 pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan pengemudi rata-rata adalah menerobos lampu merah.
“Pelanggaran yang termonitor 301 pertanggal 4 April 2022. Mayoritas menerobos lampu merah,” ujar Mulya, Senin (4/4/2022).
Dia menambahkan, pada tahap sosialisasi ini pelanggar hanya diberi teguran. Sementara sanksi kepada pelanggar baru akan diberlakukan sebulan pasca sosialisasi.
“Sosialisasi minimal satu bulan. Nah, untuk pelanggar kita kirimi surat namun sifatnya hanya teguran saja. Belum kena sanksi tilang. Setelah satu bulan sosialisasi nanti baru akan kena sanksi tilang,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tilang elektronik atau ETLE diresmikan pada Senin 27 Desember 2021. Ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.
Dengan adanya tilang elektronik atau ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan.
Serta meminimalisir adanya praktek pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktek suap.