Adik Caleg Demokrat Rusak APK Sekretaris PDIP

Blitar, Memo.co.id

Caleg PDIP Dapil 2 Kabupaten Blitar, Supriadi, mempolisikan YA (20), adik dari Caleg Demokrat. Adik Caleg Demokrat tersebut dilaporkan ke Polres Blitar Kota dengan tuduhan perusakan baliho.

Edy Purnomo, Tim Sukses Supriadi menyatakan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan pelaku, diketahui total ada 5 baliho milik Supriadi yang dirusak.

“Soal perusakan APK Caleg DPRD Dapil 2. Tersangka sudah mengakuinya atas nama YA Kalau bilang yang dirusak banyak tapi yang diakui dirusak 5,” kata Edy Purnomo, Kamis (25/1/2024).

Read More

Dalam pelaporan ini, Tim Sukses Caleg PDIP Dapil 2 Kabupaten Blitar didampingi oleh Gakkumdu. Sejumlah barang bukti berupa 5 baliho yang dirusak pun diserahkan ke aparat kepolisian.

“Bentuk perusakan diplong atau dilobangi cutter pelaku adiknya Caleg DPRD Dapil 2 dari Demokrat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria yang ikut mendampingi pelaporan menyebut bahwa sebelum ini, pelaku sudah dilakukan klarifikasi. Kasus perusakan baliho ini juga telah dibahas selama 4 kali rapat pembahasan.

Hasilnya pelaku dan satu saksi telah mengakui bahwa YA (20) telah merusak baliho milik Supriadi Caleg DPRD Dapil 2 Kabupaten Blitar. Alasannya pelaku merasa emosi terhadap Supriadi.

“Kalau keterangan sementara katanya sih emosi, biar didalami oleh pihak kepolisian,” kata Ida.

Pelaku sendiri dituduh melanggar Pasal 521 atau 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang perusakan APK dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Kini kasus perusakan baliho Caleg ini telah dilimpahkan ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

“Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke kepolisian dan prosesnya mengikuti prosedur hukum,” tegasnya.

Dalam pelaporan ini Gakkumdu membawa sejumlah barang bukti yakni 5 baliho yang dirusak serta 14 dokumen pelengkap. Semua alat bukti tersebut diserahkan ke aparat kepolisian. (pra)

 

Related posts