Alokasi DBHCHT, Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Pelatihan Kompetensi Skema Sosial Media

Sekretaris Disnaker bersama jajaran dan peserta pelatihan

Blitar, Memo

Menciptakan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta memiliki etos kerja yang tinggi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Blitar menyelenggarakan acara bertajuk pendidikan dan pelatihan bagi pencari kerja (Pencaker) berdasarkan klaster kompetensi dengan skema ‘Social Media Marketing’.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dari alokasi anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Bertempat di LPK Prisma One Kademangan pada Rabu (25/09/2024)

Acara ini turut dihadiri Ketua APTI Kabupaten Blitar, pimpinan LPK Prisma One, peserta pelatihan Social Media Marketing, serta seluruh undangan.

Read More

Kepala Disnaker Kab. Blitar, Tavip Wiyono, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Nanang Adi Putranto menyampaikan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi dengan ‘Skema Social Media Marketing’ merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk menyambut tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berdaya saing di kabupaten Blitar benar tercapai.

“Jadi ini salah satu bentuk kepedulian termasuk memberikan pendidikan dan pelatihan ketrampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi dengan skema Social Media Marketing Tahun 2024 Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Menurutnya, melalui program yang dihasilkan dari DBHCHT, dapat membawa manfaat bagi kita semua, khususnya bagi peserta pelatihan keluarga gabungan petani tembakau.

“Kegiatan ini sangat diperlukan dalam standarisasi dan memberikan pengakuan telah layak dinyatakan sebagai Social Media Marketing Specialist yang kompeten,“ imbuh Nanang Adi.

Sementara itu, Latip Usman, Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja mengemukakan bahwa, kegiatan pelaksanaan dokumen masuk dalam anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024.

Kegiatan pelatihan berdasarkan unit kompetensi, sub kegiatan proses pelaksanaan dan pelatihan ketrampilan bagi pekerja khususnya petani tembakau.

“Tujuan utamanya adalah mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat kompetensi di bidang Social Media Marketing.” terangnya.

Diantaranya, Pelaksanaan uji kompetensi di bidang Social Media Marketing; Pemberian sertifikat kompetensi pada bidang Social Media Marketing sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan.

Adapun jadwal pelatihan dikatakan berlangsung selama 11 hari, mulai 25 September hingga 7 Oktober 2024. Melibatkan Assesor LSP teknologi digital media dari Jogyakarta.

Latip menambahkan, untuk peserta pelatihan merupakan gabungan antara keluarga petani tembakau dan penjaringan peserta secara online melewati media sosial sesuai sasaran kegiatan yang didanai oleh DBHCHT yang sudah memenuhi persyaratan sebanyak 20 orang.

“Hal ini membuktikan animo masyarakat terutama kaum muda yang concern terhadap peningkatan SDM dimana hal ini merupakan prioritas pembangunan pemerintah daerah saat ini cukup bagus,” pungkasnya.**

Related posts