Awas! Sisa Anggaran 126 M Bukan Dana Pokir

Pimpinan Cabang Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mujianto

Blitar, memo.co.id
Selisih anggaran sejumlah Rp 126 miliar, di peruntukan Pemkab Blitar bukan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Melainkan sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga usulan hak angket ada beberapa fraksi yang belum menyerahkan draf ke pimpinan. Diduga dana selisih 126 miliar dijanjikan sebagai ‘bancakan’ dana pokir para wakil rakyat. Tak heran, beberapa anggota DPRD masih ragu menentukan sikap politiknya, mengenai hak angket.

Dana selisih 126 miliar Rupiah yang diisukan untuk membungkam para wakil rakyat dibantah kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kurdiyanto.

“Bukan, itu bukan dana pokir. Sesuai tentang rincian alokasi transfer daerah 2024, itu dana buat gaji PPPK dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen,” tegasnya.

Read More

Kasus tersebut mendapatkan reaksi dari Mudjianto selaku pemerhati kebijakan publik. “Selain gaji PPPK selisih anggaran di tahun politik harus hati-hati penggunaannya sesuai aturan yang berlaku. Tentunya kalau dana selisih tersebut, dipaksakan untuk dana pokir saya pastikan pejabat teras ngandang semua,” tegasnya.

Bahkan, dana selisih 126 miliar Rupiah, rincianya masih minus 90 miliar sesuai alokasi kebutuhan Pemkab.

“Karena ada kenaikan dana desa, estimasi gaji PPPK sendiri sekitar 120 miliar Rupiah. Belum lagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) belum mendapat anggaran. Janji-janji bonus atlet berprestasi tinggal janji,” tandasnya.

Mujianto, yang juga tokoh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), menegaskan agar para anggota dewan tidak terpengaruh janji dana pokir. Sehingga sampai melacurkan membela penguasa yang tidak becus dalam pengelolaan anggaran.

“Kasus-kasus seperti ini pernah saya ingatkan setahun lalu. Misal, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang hingga kini masih bermasalah. Waktu itu ada usulan penyertaan modal, kami yang pertama menolak,” tegas Mujianto

“Kalau dipaksakan, para pejabat itu, kami pastikan kena masalah hukum. Karena bisa jadi, kalau disertakan modal, dananya dipinjamkan kepada para calon DPRD, yang pro penguasa. Apa gak bahaya ta,” sambungnya sambil tertawa.

Sementara itu, kembali mengenai selisih dana 126 miliar Rupiah. Mujianto menambahkan, bila selisih dana DAU dipaksakan atau ‘diatur’ untuj dana pokir, banyak pejabat Pemkab yang pakai rompi orange.

Menurutnya, dana tersebut bukan dana buat bancakan. Sesuai PMK no S-128/PK/2023 tanggal 21 September, tentang rincian alokasi transfer daerah 2024. Ini ada surat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Republik Indonesia.

“Kami minta BPKAD segera membahas bersama DPRD dana selisih 126 miliar Rupiah. Ini bukan dana ‘bancakan’ buat pokir. Melainkan dana buat gaji PPPK dan kenaikan dana desa juga. Kalau sikap anggota dewan ada yang menjanjikan tambahan dana pokir, akhirnya rakyat menilai. Mana wakil rakyat yang memang layak dipilih, mana wakil rakyat yang akan ditinggalkan massanya,” pungkas Mujianto. (Pra)

Related posts