Banyak Masalah Terbengkalai, GPI Demo di Depan Kantor Bupati dan DPRD

Blitar, Memo.co.id

Sejumlah massa dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar menuntut penyelesaian dari berbagai permasalahan yang terjadi di Bumi Penataran ini.

Tertera dalam surat pemberitahuan aksi mereka, beberapa tuntutan yang dilayangkan massa GPI diantaranya pengusutan dugaan korupsi pengelolaan aset-aset Pemkab Blitar, seperti PDAM, Aset Eks Bengkok, RSUD Ngudi Waluyo dan RSUD Srengat, hingga sewa Rumah Dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar.

Selain itu, massa GPI juga menuntut pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang isunya mencuat bersamaan dengan pengunduran diri Wabup Blitar, beberapa waktu lalu.

Read More

Mereka juga meminta Pemkab menghentikan pemberian anggaran untuk pembangunan rumah sakit yang telah menyandang status BLUD seperti RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

“Kami meminta permasalahan-permasalahan ini segera diusut tuntas secara terang benderang. Makanya kami mendatangi semuanya, Pemkab Blitar, DPRD Kabupaten Blitar, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar selaku Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya dalam orasinya.

Jaka pun menyebut, masyarakat rindu dengan ketegasan APH dalam mengusut kasus-kasus yang ada di Kabupaten Blitar. “Kasus-kasus itu masyarakat sudah tau semua, di media juga ada. Apa lagi yang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, itu sudah viral. Tapi kok gak periksa-periksa, malah yang bersangkutan dilantik jadi Kepala Dinas,” tegas Jaka.

“Itu RSUD Ngudi Waluyo juga, informasi dari media, salah satu pihak dari kontraktornya kena kasus, jadi tersangka di Sulawesi Barat. Kok masih dipercaya untuk membangun proyek strategis Pemkab Blitar,” sambungnya.

Terkait aset eks bengkok, pihaknya mempersoalkan mengapa pihak APH mempermasalahkan pengelolaan eks bengkok, karena menurutnya aturan dan regulasi yang di lakukan Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar sudah jelas.

“Ada target yang harus di setor ke Pemda melalui Bappenda, maka kita pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya. Kalau mau disalahkan, bukan lurah yang harus bertanggung jawab. Karena regulasi yang membuat Bupati, karena disitu ada Perbub dan ditindaklanjuti SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” jelasnya.

Setelah melakukan orasi, 25 orang perwakilan massa GPI diperbolehkan masuk ke Gedung DPRD Kabupaten Blitar untuk melakukan hearing dengan Komisi I. Dalam kesempatan itu menghadirkan pula pihak dari Pemkab Blitar melalui Bagian Umum dan BPKAD dan pihak dari RSUD Ngudi Waluyo dan RSUD Srengat, sementara pihak PDAM tak hadir.

“Kami dari legislatif tetap mengawal dan mengawasi kasus-kasus ini. Khususnya perihal masalah eks bengkok, karena lurah adalah ujung tombak Pemkab Blitar di desa-desa. Kami akan jadwalkan untuk mengundang Kepala Kelurahan se Kabupaten Blitar untuk mendengarkan langsung aspirasinya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, SH. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro menjelaskan, kasus tanah eks bengkok saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan terkait dugaan tindak korupsi di pengadaan barang dan jasa, sudah ditangani Polres Blitar dan Polda Jatim

“Untuk tanah eks bengkok masih proses di Pidsus, lalu kasus pengadaan barang dan jasa sudah di Polres Blitar dan Polda,” terangnya.

Perihal RSUD Ngudi Waluyo, Prabowo mengatakan pihak Kejaksaan terus mendampingi dan mengawal prosesnya. Soal kasus yang menjerat pihak kontraktor pembangunan Gedung ICU, ia memaparkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya perjanjian kontrak.

Kendati demikian, dirinya menegaskan, Kejaksaan akan jadi yang terdepan mengusutnya, jika memang ditemukan tindak pidana dalam proses pembangunan Gedung ICU tersebut.

“Jadi lebih dulu teken kontrak, baru kasus itu diumumkan. Tapi tetap, kita tidak main-main mengawal pembangunannya, apabila memang nanti ditemukan penyimpangan, kami duluan yang menindaknya,” tegasnya.

Untuk tuntutan lainnya, pihak Kejaksaan masih akan mendalaminya lebih lanjut, karena informasi yang diterima masih belum jelas.

Sementara pihak RSUD Ngudi Waluyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan, Mustiko mengaku telah mengetahui kabar tentang salah satu pihak dari kontraktor pembangunan Gedung ICU menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Barat .

Namun, dirinya tak bisa berkomentar lebih karena hanya melihat kabar tersebut dari media dan diluar kewenangannya untuk menjawab.

“Kalau isu itu memang sudah dengar, itu juga dari media. Tapi no comment yo mas, karena itu diluar wewenang saya,” tutur Mustiko. (nus/zan)

Related posts