Baznas Kabupaten Blitar Salurkan Hasil Donasi Imigran Gelap ke Pusat

Ketua BAZNAS Kab. Blitar Drs. Ec. Akhmad Husain, M.Si., bersama dua WNA di kantor Imigrasi Blitar

Blitar, memo.co.id

Ketua BAZNAS Kab. Blitar Drs. Ec. Akhmad Husain, M.Si., menerima langsung dana yang terkumpul dari dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang beberapa waktu lalu telah diamankan imigrasi Blitar. Pasalnya, terungkap bahwa dana donasi untuk Palestina tersebut tidak disalurkan, Kamis, (30/5/2024).

“Total dana hasil donasi sekitar 24 juta, itu yang tergabung dari beberapa nominal uang asing. Untuk 19.345.000 Rupiah akan kami salurkan ke Baznas pusat dan akan dikirim langsung ke Palestina,” ujar Akhmad Husain.

Sementara itu, dua WNA berinisial MI dan MA ditahan Imigrasi Blitar akan dideportasi ke negara asalnya. Kedua WNA ini tiba di Indonesia pada 31 Januari 2024. Lalu melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi.

Read More

“Selain itu, mereka sempat melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan memperoleh perpanjangan izin tinggal,” jelas Akhmad Husain.

Akhmad Husain melanjutkan, setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Malang, Pasuruan, Tulungagung, dan terakhir di Blitar dengan tujuan pengumpulan donasi. Namun, hasil donasi itu pada kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Mereka pun mengakui bahwa dana donasi yang berhasil dikumpulkan itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

“Seperti makan, minum, menginap di hotel, sewa motor, dan bahan bakar kendaraan sewa. Tidak hanya itu, uang donasi juga digunakan untuk pembelian tiket kereta, pembelian tiket bus, dan membayar biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan,” lanjut Akhmad Husain.

Melalui proses pemeriksaaan, kedua WNA ini mengakui mematok donasi minimal Rp 500 ribu dengan pemaksaan. Alasannya untuk biaya madrasah dan pembelian Alquran braile. Sayangnya, mereka tidak bisa membuktikan donasi tersebut.

“Mereka mengaku dana ini untuk donasi Palestina, ternyata dari pemeriksaan oleh pihak imigrasi, tidak ada buktinya. Mereka menggunakan uang donasi ini untuk keperluan sehari-hari mereka. Sekarang dana ini akan kami serahkan ke Baznas pusat,” tegas Akhmad Husain.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengkonfirmasi saat jumpa pers, kedua WNA diamankan di Kecamtan Kanigoro pada 2 Mei lalu. Mereka diamankan bersama tujuh alat bukti. Di antaranya, uang Rp 24 juta berjenis mata uang rial, ringgit, rupe, dan rupiah. Parahnya, dari catatan yang dimiliki dua WNA itu, total donasi yang telah dikumpulkan ada Rp 263 juta dengan ditransfer ke rekening pribadi MI.

“Total mereka di wilayah administrasi Imigrasi Blitar selama 2 minggu. Kami masih menyelediki mereka, pasal Imigrasi yang akan dikenakan, dan nantinya dilakukan tindakan pro justicia. Mereka masih ditahan di imigrasi untuk pendalaman. Pasalnya mungkin terkait WNA melakukan kegiatan ilegal di Indonesia. Kami juga akan melakukan tindakan deportasi,” pungkas Arief Yudistira. (Pra)

Related posts