Blitar, Memo
Handoko (55), seorang warga Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, melaporkan sekelompok orang yang masuk dan membuat onar di pekarangan rumahnya ke polisi, Selasa (3/12/2024).
Ia melapor ke Polres Blitar Kota didampingi kuasa hukumnya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan dengan melawan hukum dan atau pengancaman dan dipaksa dengan kekerasan.
“Mereka memasuki pekarangan rumah saya tanpa izin dan membuat keonaran. Sudah saya laporkan, mereka datang buat kegaduhan disertai ancaman, sekaligus memukuli tamu saya. Anak saya di dalam rumah pun sampai ketakutan,” ujar Handoko kepada wartawan.
Handoko menginkan hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan memberilan efek jera pada semua terduga pelaku yang membuat kedagaduhan di rumahnya.
“Dengan penuh kesadaran, saya pribadi melaporkan supaya jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar jangan semena-mena main hakim sendiri. Datang ke rumah orang, tanpa permisi, langsung membuat keonaran. Negara kita ini, negara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Handoko, Joko Trisno Mudiyanto menjelaskan, terdapat 4 orang yang dilaporkan, 3 diantaranya sudah diketahui identitasnya.
“Hari ini saya mendampingi Mas Handoko untuk melakukan laporan ke Polres Blitar Kota. Ada 4 orang yang dilaporkan, 3 orang sudah diketahui identitasnya secara lengkap, sedangkan 1 orang masih tidak kita ketahui identitasnya,” kata Joko.
Joko juga menjelaskan, laporan kliennya atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 167 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP, yakni memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan kekerasan.
“Ancaman pidananya 9 bulan dan 1 tahun penjara,” terang Joko.
Kasus ini sendiri saat ini masih dalam penanganan Polres Blitar Kota. Joko menjelaskan, pihaknya juga membawa barang bukti berupa video dan foto-foto saat kejadian terjadi, dan sudah diserahkan ke kepolisian. **