Blitar, memo
Muncul dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau biasa disebut dana cukai di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar.
Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto mengatakan Dinkes mendapat alokasi dana cukai sebesar Rp 11,8 Miliyar.
Dari dana tersebut, Dinkes mengalokasikan dana sebesar Rp 8,5 Miliyar untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan, yang dapat mencangkup 236.012 warga selama satu tahun penuh.
Tapi, hal tersebut langsung dibantah oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar Ikke Yulia Pujiastuti yang menyebut apa yang disampaikan Muhdianto ke media tidak benar.
“Tidak ada mas, saya sudah konfirmasi ke pihak dinkes. Enggak ada penambahan sampai 200 ribu orang itu. Kemarin itu ngomongnya itu dana yang selama ini dibayar ke BPJS. Padahal kalau ke BPJS itu orang yang terdaftar itu hanya 76 ribu,” jelas Ikke, Rabu 18 September 2024.
Ditanya soal alokasi dana cukai sebesar Rp 8,5 Miliyar yang di klaim Dinkes Kabupaten Blitar untuk membayar premi BPJS, Ikke menyebut hal itu tidak ada.
“Enggak ada mas (alokasi dana Rp 8,5 Miliyar). Hati-hati lho mas, bisa dibuat kampanye mengatasnamakan BPJS. Enggak ada, kalau ada penambahan dan lainnya pasti koordinasi ke kita,” tegasnya.
Kontradiksi antara keterangan Dinkes dan BPJS ini, memunculkan pertanyaan baru. Lalu, kemana saja kah alokasi anggaran Rp 11,8 Miliyar yang diterima Dinkes Kabupaten Blitar?
Sementara itu, Kepala Dinkes Kabupaten Blitar Christine Indarwati saat dikonfirmasi tetap bersikukuh bahwa anggaran dana cukai sebesar Rp 11,8 Miliyar digunakan untuk membayar premi BPJS.
“Anggaran DBHCHT hanya kami gunakan untuk premi BPJS,” ucapnya lewat pesan elektronik. **