Dianggap Sewenang-Wenang, PLN Srengat Digeruduk Puluhan Massa

Puluhan massa menggeruduk Kantor PLN ULP Srengat

Blitar, Memo.co.id

Puluhan massa dari RT 3 RW 2 Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar menggeruduk Kantor PLN ULP Srengat, Selasa (11/6/2024) pukul 13.00.

Pasalnya, pihak PLN dianggap memutus sepihak jaringan listrik, dan mendenda warga hingga jutaan rupiah. Dendanya pun beragam berkisar Rp 1,3 juta. Bahkan, menurut keterangan warga, denda yang ditetapkan oleh petugas lapangan dan saat di Kantor PLN pun berbeda. Alhasil, pelanggan yang merasa ‘diperas’ pun akhirnya ramai-ramai mengepung Kantor PLN.

Menurut Aries salah satu koordinator aksi, pihak PLN memutus jaringan pelanggan secara sepihak. Pihak PLN pun tiba-tiba menyalahkan pelanggan dengan dalih adanya kerusakan kabel berupa sebuah lubang.

Read More

“Pelanggan kalau bersalah siap disanksi atau didenda.Tapi warga tidak ada yang melubangi kabel, kok tiba-tiba warga lingkungan kami didenda. Awalnya di lapangan bilangnya Rp 7 juta, terus berubah jadi Rp 1 juta sekian,” ungkap Aries.

Sementara itu, Maria Alvionita Funansia Donis selaku pihak PLN yang berada di lokasi, mengungkapkan memang ada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Sekarang memang sedang dilakukan P2TL. Adanya, kebakaran jembatan Brawijaya Kediri, sebagai momen untuk memberikan keamanan terhadap para pelanggan. Bila di lapangan ditemukan pelanggaran, kita menunjukkan bukti pelanggaran. Selanjutnya kita analisa, kalau memenuhi syarat pelanggaran tentunya tagihan susulan otomatis muncul,” ujarnya.

Keberatan para pelanggan, menurut pihak PLN kabelnya waktunya mengganti. Namun karena muncul pelanggaran yang menimbulkan denda, masyarakat tidak terima. Puluhan warga melalui perwakilan, akhirnya diterima pihak PLN. Akhirnya PLN bersedia untuk menyambung kembali aliran listrik yang telah diputus tersebut.

Namun para pelanggan masih mempermasalahkan denda yang telah dijatuhkan. Akhirnya pihak PLN bersedia untuk mengabulkan aspirasi para pelanggan. Sehingga soal denda bisa diselesaikan secara musyawarah. “Berkaitan denda bisa kita musyawarahkan kepada para pelanggan,” imbuhnya. (Pra)

Related posts