Diduga Arahkan Dukungan untuk Pilkada, Perkumpulan Kades Arogan Usir Wartawan

Blitar, memo

Sejumlah wartawan diusir saat hendak meliput acara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar.

“Saya kepala desa, saya juga punya media. Tidak semua hal bisa dipublikasikan,” kata salah seorang pembicara dengan nada mengusir.

Acara tersebut bertajuk silaturahmi PKD Kabupaten Blitar. Hal yang menjadi atensi awak media untuk meliput, lantaran agenda ini berlangsung saat masa kampanye Pilkada 2024.

Read More

Seperti yang diketahui, Kepala Desa merupakan pejabat publik yang diharuskan netral dalam perhelatan pemilu, dan dilarang melakukan sikap yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Kejanggalan dalam acara ini semakin nyata dengan tak diperbolehkannya para kepala desa membawa ponsel ke dalam ruangan acara. Ponsel-ponsel itu dikumpulkan di dalam sebuah kardus sebelum acara dimulai.

Tidak ada jawaban terkait persoalan tersebut. Pikak PKD terkesan menutup-nutupi maksud sebenarnya diselenggarakannya acara tersebut.

“Nanti ada pers rilisnya, habis ini,” imbuhnya singkat.

Mirisnya, Ketua Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri Haryono juga ikut-ikutan mengusir awak media.

“Selain kepala desa, mohon keluar,” ujarnya dengan ketus.

Sebagai informasi, acara ini berlangsung di Hotel Grandmansion, Kota Blitar, Kamis 10. Hampir 200 Kepala Desa se-Kabupaten Blitar hadir dalam acara ini.

Sebagai informasi, tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.**

Related posts