Blitar, Memo
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 800 juta pada tahun 2024.
Disperindag Kabupaten Blitar menggunakan alokasi DBHCHT pada 2024 ini untuk program pembinaan industri hasil tembakau.
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi mengatakan, program pembinaan industri hasil tembakau yang menggunakan anggaran dari DBHCHT, yaitu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan pelintingan rokok dan bimtek manajemen operasional bisnis.
Program pelatihan pelintingan rokok sasarannya adalah para pencari kerja di bidang industri rokok. Pelatihan pelintingan rokok dilaksanakan dalam tiga gelombang.
Sedang bimtek manajemen operasional bisnis sasarannya, yaitu para pekerja dan karyawan pabrik rokok.
Sesuai rencana, bimtek manajemen operasional bisnis dilaksanakan dua gelombang.
“Program pelatihan pelintingan rokok sudah berjalan,” kata Darmadi, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, kata Darmadi, Disperindag juga menggunakan alokasi DBHCHT untuk program pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sentra industri hasil tembakau (SIHT).
Pada 2024 ini, program pembangunan, pengembangan dan pengelolaan SIHT masih dalam tahap penyusunan master plan.
“Tahun ini masih dilakukan penyusunan master plan sentra industri hasil tembakau,” ujarnya. **