Blitar, Memo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (11/04).Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Susi Narulita KD, SIP didampingi oleh Wakil Ketua tiga Mujib, SM dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Turut hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Blitar dalam rapat paripurna tersebut.
Wakil Ketua DPRD, SusI Narulita KD, SIP mengungkap kan bahwa rapat paripurna dilaksanakan atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar Nomor :172/533/409.209.3/2022 tentang penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda pokok yakni Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Inisiatif DPRD Kabupaten Blitar Tahun 2022.
Empat rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Blitar, diantaranya sebagai berikut;
1. Rancangan Peraturan daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Blitar,aat ini payung hukum mengenai PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Tahun 2001 Seri C).
Namun seiring perkembangan peraturan perundang-undangan perundang-undangan terkait dengan keberadaan PPNS seperti seperti: UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka keberadaan Peraturan Daerah Blitar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penyesuaiaan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Produk Lokal, Kabupaten Blitar merupakan salah satu Daerah Kabupaten di Propinsi Jawa Timur. Kabupaten Blitar memiliki potensi yang melimpah dan beragam. Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031, Kabupaten Blitar masuk dalam beberapa rencana pengembangan kawasan
Kawasan tersebut, meliputi, pengembangan kawasan hortikultura , pengembangan kawasan perkebunan , Pengembangan kawasan sentra peternakan besar Pongombangan kiwarkan perikanan. Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga menjadi tulang punggung dalam sistem ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan menyerap tenaga kerja.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Dalam pembacaannya, Adib Zamhari menyampaikan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman hingga saat ini belum menetapkan Peraturan Daerah terkait dengan penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta sebagai penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi khususnya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Blitar. Perlindungan Buruh Migran yang menjadi korban memang masih belum maksimal (atau lebih tepatnya tidak ada penanganan) yang dilakukan oleh pemerintah. Selama ini kebijakan pemerintah yang berkait dengan Buruh Migran lebih banyak mengatur tentang regulasi pengerahan dan penempatannya saja, tidak pada perlindungannya, Buruh Migran oleh pemerintah Republik Indonesia lebih dipandang sebagai komoditas penghasil devisa dari pada manusia yang memiliki narkat dan martabat.
Jika dilihat dari pertimbangan atau politik hukum dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2011 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Daerah ini dibentuk dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan serta penghormatan terhadap harkat martabatnya, perlu dilaksanakan secara optimal dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, sampai tiba kembali di Blitar. ( Advertorial / dprd kabupaten blitar )