DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar TA 2021

DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar TA 2021


Blitar, Memo

DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna Penetapan Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021, bertempat di Gedung DPRD Kota Blitar, Jum’at (24/6/2022) pagi

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim didampingi Wakil Ketua Agus Zunaidi dan Ely Idayah Vitnawati serta dihadiri Walikota Blitar Santoso bersama Wakil Walikota Tjutjuk Sunario.

Rapat paripurna juga diikuti para anggota DPRD Kota Blitar dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar, perwakilan Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar serta sejumlah pejabat lainnya.

Read More

Ada beberapa catatan yang disampaikan DPRD Kota Blitar atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario secara panjang lebar.

Namun demikian, Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim memberikan beberapa catatan atas laporan pertanggungjawaban APBD Kota Blitar TA 2021 yakni terkait evaluasi BPK yang cukup krusial mengenai dana bergulir yang menjadi temuan dari tahun ke tahun yang berada di Dinas Koperasi Kota Blitar tahun 2017 – 2018.

“Jadi sampai saat ini belum bisa tertagih semua dan selalu menjadi catatan BPK dari tahun ke tahun,” ujar Syahrul.

Lanjutnya, untuk menyelesaikan masalah itu juga tidak mudah sebab ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, semacam pemutihan.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya barangkali memang yang bersangkutan meninggal atau kalau pailit harus ada penetapan dari pengadilan. Untuk itu kami berharap supaya Pemkot Blitar segera menyelesaikannya sebab jika tidak akan terus menjadi catatan di BPK sehingga capaian Kota Blitar tidak bisa maksimal, hanya 92 persen karena nggandol di masalah itu,” terangnya.

Syahrul menambahkan, kinerja BUMD juga menjadi evaluasi DPRD, khususnya kinerja BPR Artha Praja yang hingga sekarang belum maksimal.

“Kalau di PDAM sudah ada perkembangan baik tetapi belum maksimal. Yang Artha Praja harus dimaksimalkan lagi,” tandasnya.

Syahrul mengungkapkan, hasil rapat paripurna ini akan segera dikirim ke Gubernur Jatim. “Hasil paripurna akan kami kirim ke Gubernur untuk evaluasi, setelah itu baru penetapan menjadi Perda. Maksimal harus selesai dalam 14 hari kerja,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Walikota Blitar Santoso menyampaikan bahwa rapat paripurna penyampaian pertanggungjawaban LKPJ Walikota TA 2021 berjalan baik. Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Anggaran juga sudah ditanggapi dan akan segera ke dikirim Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi yang kemudian akan ditetapkan sebagai Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2021. ( Advertorial /DPRD Kota )

Related posts