Blitar, memo.co.id
Beredarnya kabar soal pihak pelaksana pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi waluyo yang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Sulawesi Barat (Sulbar), makin menambah persoalan pada proyek strategis Pemkab Blitar senilai Rp 27 Miliyar itu.
Hal ini diungkapkan Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya setelah massanya berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Blitar dan Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (18/9/2023).
“Kami lihat di media, Polda Sulbar memperkarakan pelaksana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Di sana, beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya terjerat kasus tipikor. Itu siapa pelaksananya? yaitu yang sekarang sedang mengerjakan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi,” kata Jaka.
GPI mempersoalkan hal ini lantaran khawatir, apa yang terjadi di Sulbar, terjadi pula di Kabupaten Blitar. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti permasalahan tersebut
“Artinya pihak ketiga yang sedang melaksanakan proyek pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo sedang bermasalah hukum. Maka kami dorong APH untuk menindaklanjutinya, karena tidak menutup kemungkinan apa yang terjadi di Sulbar, terjadi di sini juga,” tegasnya.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, melihat beberapa waktu lalu, Kabupaten Blitar diterpa isu dugaan gratifikasi senilai Rp 300 juta untuk pengadaan barang dan jasa, yang juga menjadi salah satu tuntutan GPI agar diusut tuntas.
Oleh karena itu, Jaka menilai APH bisa langsung turun tangan tanpa perlu menunggu hasil pemeriksaan BPK. “Jangan nunggu selesai dan nunggu audit BPK. Karena ada asas hukum selama proses kegiatan yang bersumber dari uang negara, terjadi tindak pidana korupsi, APH Bisa masuk, kapanpun,” ungkapnya.
“Kita punya pengalaman kasus KONI, itu BPK belum masuk, tapi APH bisa langsung melakukan tindakan penegakan hukum. Terbukti, ketuanya didakwa bersalah di pengadilan,” sambung Jaka.
Sementara pihak RSUD Ngudi Waluyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan, Mustiko, mengaku telah mengetahui kabar tentang salah satu pihak dari pelaksana pembangunan Gedung ICU menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sulbar. Namun, dirinya mengaku tak bisa berkomentar lebih karena diluar kewenangannya.
“Kalau isu itu memang sudah dengar, itu juga dari media. Tapi no comment yo mas, karena itu diluar wewenang saya, menjawab hal itu kewenangannya PPK,” tutur Mustiko.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, SH. melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar Prabowo Saputro menjelaskan,bkasus yang menjerat pihak pelaksana pembangunan Gedung ICU terungkap setelah adanya perjanjian kontrak.
Kendati demikian, dirinya menegaskan, Kejaksaan akan jadi yang terdepan mengusutnya, jika memang ditemukan tindak pidana dalam proses pembangunan Gedung ICU tersebut.
“Jadi lebih dulu teken kontrak, baru kasus itu diumumkan. Dan sekarang, informasinya proses pembangunannya sudah ada perkembangan. Tapi tetap, kita tidak main-main mengawal pembangunannya, apabila memang nanti ditemukan penyimpangan, kami duluan yang menindak,” tegasnya.
Bukan kali ini saja proyek pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo mendapat sorotan publik. Sebelumnya, proyek strategis Pemkab Blitar ini sudah dua kali disidak oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Dalam sidak itu, anggota Komisi III dibuat geram lantaran lambannya progres pengerjaan.
Sebelumnya, Ormas Gerakan Anak Nasionalis (Gannas) yang dimotori Joko Wiyono pun telah melayangkan surat pada RSUD Ngudi Waluyo atas temuan-temuan mereka di lokasi proyek pembangunan Gedung ICU tersebut. (pra/zan)