Kerja PAPDESI Blitar Dipertanyakan, Abai dan Tak Peduli Terhadap Anggota

Sebuah wadah bagi Kepala Desa yang diberi nama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( PAPDESI ), merupakan wadah yang seharusnya mampu menjadi lumbung informasi, wadah berdiskusi merumuskan semua program pembangunan ditingkat bawah, untuk selanjutnya agar bisa diakomodir ke tingkat yang lebih tinggi.

Blitar, Memo
Sebuah wadah bagi Kepala Desa yang diberi nama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( PAPDESI ), merupakan wadah yang seharusnya mampu menjadi lumbung informasi, wadah berdiskusi merumuskan semua program pembangunan ditingkat bawah, untuk selanjutnya agar bisa diakomodir ke tingkat yang lebih tinggi.

Selain itu keberadaan PAPDESI di Kabupaten Blitar sangat diharapkan bisa menjadi sebuah pengayom dan perlindungan, ataupun pendampingan ketika anggaota kesandung masalah hukum. Hal ini dinungkapkan Bagas Nanggolo Yudho Kades Karangsono kepada wartawan pada Sabtu (09/04/) melalui hubungan voice Whatshapnya.

“Selama ini kami mengamati kurang tersalurnya seluruh aspirasi dan permasalahan yang dialami oleh para Kades, tidak ada sikap dari asosiasi menuju pada pembelaan atau pendampingan hukum, dan kurangnya sosialisasi terhadap pemahaman hukum sebagai upaya pencegahan agar anggota PAPDESI tidak kesandung hukum,”ujar Tugas Nanggolo Yudho

Sejak terbentuk, masih kata Bagas -sapaan akrab Kades Karangsono , keberadaan PAPDESI tidak bisa dirasakan manfaatnya. Seharusnya keberadaan organisasi ini di Kabupaten Blitar membawa dampak yang sangat positif. Namum, masih ucap Bagas, PAPDESI yang digadang gadang bisa menjalankan fungsinya dengan baik di Kabupaten Blitar, pada kenyataanya belum mampu berbuat banyak.
Apalagi dengan kebijakan Pemerintah Pusat Desa sebagai pengelola anggaran DD – ADD, adalah sangat rentan dengan hukum.” Asosiasi harusnya gemcar melakukan sosialisasi tentang kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, saat ini kan ada seperti yang rekan, media ketahui ada kades kena masalah hukum,” tandasnya

Read More

Adanya Kepala Desa yang saat ini sedang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (Kepala Desa Ngadri MM. Red).pihaknya juga mempertanyakan, tolong wartawan konfirmasi, ada tidak upaya pendampingan hukum dari anggota PAPDESI.
” Atau jagan jangan pengurus ini tidak peduli memberikan pendampingan kuasa hukum, bahkan juga tidak pernah mau besuk oknum kades,”tuturnya.

Kepala desa Karangsono yang menyatakan sudah mengundurkan diri dari organisasi PAPDESI atau keluar dari asosiasi bukan karena gerah berada dialam.” Yang pasti jelas ada rasa ketidakpuasan terhadap managerial asosiasi, kalau tidak ada sesuatu yang menguntungkan secara personal para Kades, kalau tidak ada perlindungan kepada para Kades kenapa harus mendirikan asosiasi,”tandasnya

Sementara itu ketua asosiasi PAPDESI Tri Hariono yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kalipucung saat dihubungi media ini melalui phonselnya, untuk konfirmasi.Tri Hariono mengaku masih belum bisa, dan menjanjikan ketemu pada Senin (10/04/22) dikantor .

Related posts