Ketua DPRD: Bupati Layak Dihak Angket

Blitar, Memo.co.id

Setelah menerima usulan hak angket dan interpelasi, para pimpinan DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat Bamus. Bahkan disampaikan ketua DPRD Suwito hanya hak angket lah secara kelembagaan bisa memanggil bupati.

Untuk itu, memuluskan usulan hak angket dan interpelasi sedang diproses ditingkat pimpinan DPRD. “Ini sangat menarik tentang hak angket dan interpelasi. Kami mohon masyarakat bersabar. Ditingkat pimpinan kami berproses. Hanya hak angketlah kami secara kelembagaan bisa memanggil bupati dan bertanya langsung berkaitan persoalan yang lagi viral di media massa,” ujar Suwito, Rabu 1 November 2023.

Dijelaskan pentolan PDIP ini, hak angket dan interpelasi bagian dari kewenangan dan fungsi pengawasan legislatif. Hal ini karena, di DPRD Kabupaten Blitar baru pertama akan digelarnya hak angket dan interpelasi, sehingga dibutuhkan kecermatan secara administrasi sesuai tata tertibnya.

Read More

“Secara administrasi usulan dari beberapa fraksi sudah cukup untuk digelar hak angket. Kami sedang berproses. Sambil belajar, rencana kami study banding ke Jember. Di sana, DPRD-nya telah melakukan hak angket dan interpelasi,” jelas Suwito.

Bergulirnya hak angket dan hak interpelasi ini, diakui Suwito dituangkan dalam usulan para fraksi. Diantaranya, skandal sewa rumah dinas wabub, yang notabene adalah rumah bupati Rini Syarifah, dan ditempati keluarganya sendiri.

Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah terdapat penyalahgunaan wewenang dalam skandal ini.

Sedangkan digulirkannya hak interpelasi yang dimotori Fraksi PDI Perjuangan, disebabkan adanya tim besutan bupati yang diduga sarat dengan KKN. Kabarnya, kakak kandung bupati berada di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Masalahnya, TP2ID ini diduga bekerja melebihi kewenangannya. Ada dugaan TP2ID sudah kebablasan memanggili para kepala OPD. Isu ini berkembang lagi dengan adanya dugaan jual beli jabatan, monopoli pengadaan barang dan jasa dalam Pemkab Blitar.

Hal inilah yang membuat keresahan para OPD dan satuan kerja. Bahkan, sebelumnya mencuat kabar adanya intimidasi pada para OPD terkait mutasi. Daripada isu-isu yang bergulir ini membuat resah masyarakat, lahirlah hak angket dan hak interpelasi.

“Sekali lagi menariknya, soal sewa rumah mosok to wabupe gak ngerti. Bupatine di media bilang kalau sudah sepakat dengan pak wabub. Akhirnya saling berbalas pantun. Untuk itu, pentingnya digelar hak angket, secara kelembagaan kami bisa memanggil bupati untuk ditanya, yang sebenarnya,” pungkas Suwito.

Sebelumnya juga, Rini Syarifah kedapatan menyewakan rumahnya sendiri pada Pemkab Blitar, untuk digunakan sebagai rumdin Wabup Blitar, Rahmat Santoso, senilai total Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021-Desember 2022.

Tapi, alih-alih ditempati Rahmat, rumah itu malah ditempati Rini dan keluarganya. Sedangkan Rahmat diinstruksikan untuk tinggal di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN).(Pra)

Related posts