Blitar, Memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar secara tegas menolak rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Kepanjenkidul. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Selasa 3 Desember 2024.
Menurut Rangga, proses rekapitulasi suara di tiga kecamatan telah selesai dan menghasilkan data yang sah. Data tersebut sudah terintegrasi dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik KPU RI dan dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
“Kami telah melakukan kajian mendalam sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Berdasarkan hasil kajian tersebut, tidak ada dasar yang cukup untuk melaksanakan PSU di Kota Blitar,” jelas Rangga.
Keputusan ini diambil melalui rapat pleno KPU Kota Blitar yang berlangsung hingga larut malam, tepatnya pada Senin 2 Desember 2024 pukul 23.00 WIB. Dalam rapat pleno tersebut, KPU juga menetapkan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kota akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024.
Polemik seputar rekomendasi PSU dari Bawaslu sebelumnya sempat memicu penundaan pada beberapa tahapan Pilkada, khususnya di tingkat kota. Namun, Rangga menegaskan bahwa keputusan KPU ini dibuat dengan penuh kehati-hatian agar seluruh proses Pilkada berjalan sesuai aturan.
“Rekomendasi yang diberikan Bawaslu sebenarnya bersifat potensi saja. Kami memastikan tidak ada pelanggaran yang cukup signifikan untuk mengharuskan PSU. Alhamdulillah, rapat pleno semalam menghasilkan keputusan bahwa PSU tidak diperlukan,” tegas Rangga.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kelancaran tahapan Pilkada. “KPU Kota Blitar tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Proses rekapitulasi tingkat kota akan dilanjutkan sesuai jadwal, yaitu 4 Desember 2024,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, KPU berharap tidak ada lagi spekulasi terkait pelaksanaan PSU dan semua pihak dapat menghormati proses demokrasi yang berlangsung. **