Blitar, Memo
Bertempat di Pendopo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) beserta Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar, melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, atau biasa disebut dengan “gempur rokok illegal,” Jum’at (27/9/24).
Dengan menggunakan anggaran DBHCHT 2024, masyarakat wilayah kecamatan Wates dilibatkan sebagai pesertanya, dengan narasumber Sutopo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar (KPPBC TMP C Blitar), Muslimin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho Kabid Gakkumda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar.
”Peredaran rokok illegal alias rokok polos adalah produk rokok berjenis golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikemas dalam bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tapi palsu,,” ujar Repelita Nugroho, selaku Kabid Gakkumda Satpol-PP Blitar.
Oleh karena itu, lanjut Nugroho, keberadaan rokok polos atau rokok illegal harus diberantas, karena selain merugikan keuangan negara (tidak membayar pajak) juga merugikan masyarakat pekerja di pabrik rokok skala kecil, karena dengan nilai jual yang murah maka keberadaan rokok illegal mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang berskala kecil menengah karena kalah bersaing, dan ujung-ujungnya berimbas pada karyawan pabrik rokok legal di PHK.
Eta panggilan akrab Repelita nugroho menekankan, bahwa keuntungan jual rokok illegal tidak sebanding dengan resikonya, yaitu bukan saja dikenai denda tapi juga dikenai pidana penjara.
Sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat diteruskan informasi melalui getuk tular dari peserta sosialisasi kepada sanak saudara, kerabat, teman dan sebagainya agar seluruh Masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum akan pentingnya ikut serta membantu pemerintah dalam melakukan Upaya pemberantasan peredaran rokok illegal,” tutupnya. **