Blitar, Memo.co.id
Perlakukan semena-mena Bupati Blitar Rini Syarifah beserta ‘pembisiknya’ kepada Wakil Bupati (Wabup) Rahmat Santoso, membuat Partai Amanat Nasional (PAN) geram.
Tak tanggung-tanggung, kini PAN memilih untuk berkonfrontasi langsung dengan Pemkab Blitar, setalah mengusulkan hak angket pada pandangan umumnya pada Selasa, 17 Oktober 2023 lalu.
Informasi terkini, draf hak anget telah selesai dibuat. Selanjutnya, pada Senin 23 Oktober 2023, rencananya akan langsung digelar pansus.
“Drafnya sudah selesai, senin insyaallah kita pansuskan,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN, M. Anshori.
Sementara itu, Rahmat Santoso sendiri mengaku tegak lurus dengan partainya, dalam menyikapi hak angket ini. “Kalau hak anget, saya tegak lurus dengan partai,” ujarnya.
Ketua DPD PAN Kabupaten Blitar, Susi Narulita merasa apa yang dilakukan oleh Rini Syarifah kepada Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso keterlaluan, khususnya dalam hal rumah dinas. Karena itu, pihaknya akan melayangkan hak angket pada Bupati Blitar, Rini Syarifah, sebagai tindak lanjut dari sewa rumah dinas untuk wabup.
“Di mana kader terbaik kami, yakni Pak Wabup yang tidak diberikan fasilitas rumah dinas layak,” ujar Susi.
Susi yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar ini menjelaskan, Rahmat Santoso hanya tinggal di sebuah kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Sementara hak untuk mendapatkan fasilitas rumah dinas diambil oleh Rini.
“Di mana rumah yang dikontrak (disewa) di Jalan Rinjani Kota Blitar, tapi yang menempati kan Beliau (Bupati Blitar). Sementara Pak Wabup sebelum tinggal di Wisma Moeradi, kan tinggal di sebuah kamar di pendopo, itupun dengan fasilitas seadanya,” jelasnya.
Susi juga mengungkapkan, jika kasus sewa rumah dinas ini tidak diviralkan, mungkin Rahmat tidak dipindahkan ke Wisma Moeradi. Padahal, Wisma Moeradi sendiri sebenarnya tidak layak huni.
“Meskipun di Wisma Moeradi juga kurang layak menurut saya, karena bangunannya minim perawatan,” tandasnya.
Dia pun menuding Pemkab Blitar tidak ada niat untuk menyediakan fasilitas rumah dinas yang layak untuk Wabup. “Maka Fraksi PAN menginisiasi dibentuknya Pansus Hak Angket, kami juga akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain,” tegasnya.
Karena syarat terbentuknya Pansus Hak Angket di antaranya diajukan oleh minimal 7 orang anggota atau minimal 2 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar.
Usulan Hak Angket ini mendapat dukungan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, PPP dan PKS. Fraksi ini memiliki total 10 kursi di DPRD Kabupaten Blitar. (Pra)