Paslon Bambang-Bayu Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Blitar, Memo

Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024 memasuki babak baru setelah pasangan calon (paslon) Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).

Kuasa hukum Bambang-Bayu, Joko Trisno Mudiyanto, menegaskan bahwa dasar gugatan mereka tidak hanya soal selisih suara, tetapi lebih pada indikasi pelanggaran berat yang dapat mencederai prinsip demokrasi. “Mereka hanya fokus pada angka selisih suara, padahal kami melihat adanya pembagian beras dengan bungkus bertuliskan angka 2 pada masa tenang. Ini adalah indikasi politik uang yang nyata,” ujar Joko saat ditemui awak media, Rabu 11 Desember 2024.

Read More

Joko juga menyinggung laporan warga yang diterima oleh Bawaslu Kota Blitar terkait dugaan pembagian beras di wilayah Perumahan Pakunden, Kelurahan Tanjungsari. Menurutnya, laporan yang masuk sejak 25 November 2024 tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Bawaslu. “Bawaslu seharusnya bertindak cepat. Tapi yang terjadi justru pembiaran, ini memperlihatkan ada yang tidak beres,” katanya.

Menanggapi pernyataan ketua tim pemenangan Ibin-Elim, M Zainul Ichwan, yang mempertanyakan relevansi gugatan ke MK mengingat selisih suara antara kedua paslon mencapai lebih dari 6.000 suara, Joko menyebut hal tersebut tidak menjadi fokus utama. “Selisih suara tidak relevan jika ada indikasi kecurangan TSM. Yang harus dibuktikan di MK adalah apakah Ibin-Elim mendapatkan suara secara bersih tanpa praktik money politics,” tegas Joko.

Zainul sebelumnya menyatakan bahwa hasil Pilkada Kota Blitar sudah seharusnya diterima dengan lapang dada oleh pihak Bambang-Bayu. “Kalau jaraknya 100 suara, silakan menggugat. Tapi ini terpaut lebih dari 6.000 suara. Harusnya bisa menerima hasil demokrasi dengan baik,” katanya melalui pesan tertulis.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke MK bukan bentuk ketidakdewasaan dalam menerima hasil pemilu, melainkan upaya menjaga demokrasi. “Demokrasi yang sehat memerlukan kepastian hukum. MK adalah penjaga terakhir, dan kami ingin memastikan Pilkada ini berjalan adil,” katanya.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar pada 4 Desember 2024, paslon Ibin-Elim unggul dengan perolehan 49.674 suara (51,55 persen), sementara Bambang-Bayu meraih 43.543 suara (45,18 persen). Jumlah suara tidak sah mencapai 3.150 suara (3,27 persen).

Zainul menganggap kekalahan Bambang-Bayu sebagai hal yang wajar dalam kontestasi politik. “Kalah atau menang adalah konsekuensi dari pesta demokrasi. Kita semua harus legawa menerimanya,” tutup Zainul.

Sementara itu, gugatan yang diajukan Bambang-Bayu kini menjadi sorotan publik Kota Blitar. Semua mata tertuju pada MK untuk memberikan putusan terkait dugaan kecurangan yang disebut-sebut dapat mempengaruhi hasil Pilkada secara signifikan. **

Related posts