Pembelian Migor Curah Wajib Lampirkan KTP, Ini Penjelasan Kadisperindag Kab Blitar

Jelang Bulan Suci Ramadhan Kapolsek Wonodadi Bersama Camat Wonodadi Melakukan Monitoring Pengecekan Persediaan Minyak Goreng di pertokoan wilayah Kecamatan Wonodadi Kab. Blitar.

Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi masalah minyak goreng, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan di masyarakat. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam menyalurkan minyak goreng curah, akan berbasis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu dilakukan agar penyaluran minyak goreng bisa merata. Namun, Pemerintah Kabupaten Blitar, tidak mengharuskan pembelian minyak goreng curah di pasaran menggunakan KTP.

Drs. EKA PURWANTA M. M Kadisperindag Kabupaten Blitar menjelaskan masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah tidak perlu menyertakan atau menunjukkan KTP-nya, atau tidak bersifat wajib. Ada beberapa pedagang yang memang meminta pembeli minyak goreng curah agar menujukkan KTP. Hal itu dimungkinkan, agar penjualan minyak goreng curah bisa merata.

Ia memandang langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran minyak goreng curah sesuai dan tepat sasaran. Saat ini, kondisi minyak goreng di Kabupaten Blitar masih mencukupi, dan masyarakat bisa memilih dalam membeli minyak goreng curah.

Read More

Pedagang menerapkan pembelian menggunakan KTP tersebut, dengan harapan tidak ada pembeli yang bolak balik membeli minyak goreng. Stok dan ketersediaan minyak goreng curah di Kabupaten Blitar, saat ini masih mencukupi.

Disperindag Kabupaten Blitar saat ini melakukan pemantauan, dari sisi penjualan apakah sesuai dengan HET dari pemasok sebesar Rp14.000. Saat ini di pasaran, harga migor masih dikisaran Rp 15.000 hingga Rp16.000. harga tersebut masih dalam batas kewajaran.

Tidak ada keharusan masyarakat yang membeli minyak goreng harus menujukkan KTP. Jika pedagang menanyakan KTP pembeli minyak goreng, pedagang tersebut hanya memastikan untuk pemerataan saja.

Related posts