Penjual Lahan Garapan Perhutani Dibekuk Aparat

Proses OTT Perhutani bersama Kejaksaan pada pelaku jual beli lahan kawasan hutan

Blitar, Memo.co.id
Salah satu warga Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok dibekuk aparat perhutani dan kejaksaan, Selasa (22/8) kemarin. Ditengarai, terduga pelaku berisinial (W), menjual lahan perhutani di kawasan hutan Desa Maliran Kecamatan Ponggok. Dari tangan terduga pelaku, aparat gabungan perhutani dan kejaksaan Blitar mengamankan uang tunai sekitar enam jutaan. Uang tersebut, sebagai uang muka dari kesepakatan penjual dengan harga Rp. 35 juta.

Terduga pelaku bisa dikenakan UU no 18 pasal 83 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar. Namun penerapan sangsi bagi tersangka masih dalam pengembangan pihak kejaksaan. Hal ini disampaikan Administratur Muklisin, S.Hut, divisi regional pemangku kawasan hutan Blitar dan sekitarnya.

“Yang lebih kompeten dalam penerapan sangsi dan pasal itu kewenangan aparat penegak hukum. Karena kasus tangkap tangan jual beli lahan masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Penangkapan W ini, sebagai cermin dan yurisprudensi hukum bagi masyarakat luas.

Read More

“Kami tegaskan, marilah masyarakat sekitar hutan yang memanfaatkan lahan kehutanan, pengelolaan ikuti aturan yang ada. Ini demi ketahanan pangan masyarakat dan negara. Namun harus disertai, penanaman yang baik, pemeliharaan, pengamanan hingga pemanenan. Hal ini diatur dalam kerja sama dengan perhutani. Agar negara mendapatkan pemasukan pajak yang memadahi. Sedangkan masyarakat, melalui lembaga desa hutan juga mendapatkan kesejahteraan dari hasil hutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ADM yang memiliki jiwa visioner dalam pemanfaatan hutan industri, menjelaskan kalau lahan garapan yang dijual-belikan ini merugikan negara dan masyarakat penggarap itu sendiri. Diantaranya, sumberdaya alam hayati akan rusak, asupan sumber oksigen lingkungan berkurang. Populasi tanaman hutan bisa dipastikan satu-persatu akan mati.

“Kalau sudah membeli lahan, kan merasa memiliki. Akhirnya fungsi kelestarian hutanya akan hilang. Untuk itu, kami tegaskan bagi masyarakat pengelola lahan kawasan hutan mari lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak perhutani,” pintanya.

Sementara itu, berkaitan penangkapan terduga pelaku penjual lahan, Kepala kejaksaan negri Blitar Agus Kurniawan, SH,MA melalui Kasipidum Syahrir Sagir, SH, menjelaskan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Tunggu saja, kami masih mengembangkan kasusnya,” ujarnya. (Pra)

Related posts