Blitar, Memo.co.id
Sebuah gudang minuman keras (miras) di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, digrebek Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo mengatakan, dalam penggrebekan tersebut, polisi menyita ribuan liter miras dan menetapkan tiga tersangka, yakni WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiganya merupakan pekerja di gudang miras tersebut.
Sementara pemilik gudang miras, berinisial I, hingga saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Sekarang, ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut Hendro mengaku, penggerebekan gudang miras tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek gudang miras tersebut. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.
Dengan rincian, 128 buah kantung kresek berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter arak jowo, 40 buah jeriken ukuran 30 liter yang berisikan arak jowo dan 23 kardus dengan isi 12 botol miras per kardus.
“Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.
“Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP.
“Pelaku melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat untuk diperdagangkan yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang,” pungkasnya. (Pra)