Blitar, Memo.co.id
Unit Reskrim Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota berhasil meringkus DA (26), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, seorang jambret yang meresahkan warga blitar.
Sebelumnya, DA merampas tas milik seorang ibu di jalanan Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru keluar penjara pada 2023 ini,” kata Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, Iptu Agus Prayitno, Jumat (25/8/2023).
Menurut keterangannya, pelaku beraksi pada siang hari membuntuti korba dengan menaiki motor. Korban telah ditarget sejak dari Desa Modangan, Kecamatan Nglegok. Saat sampai di jalan umum Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pelaku memepet sepeda motor korban.
Akhirnya tas korban pun berhasil dirampas pelaku, hingga korban terjatuh. “Pelaku memepet korban saat kondisi jalan sepi. Pelaku menarik tas korban. Korban terjatuh dan pelaku membawa kabur tas milik korban,” ujarnya.
Lantas pelaku pun berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai sejumlah 500 ribu rupiah, ponsel, dan surat-surat kendaraan bermotor.
Selain kasus penjambretan, Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota juga mengungkap dua kasus pencurian. Polisi menangkap FM (24), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
FM telah membobol apotek di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku menggasak uang tunai Rp 8,7 juta dan ponsel di dalam apotek.
“Pelaku juga residivis kasus sama. Pelaku biasanya menyasar rumah dan toko kosong dalam aksi pencuriannya,” katanya.
Polisi juga menangkap KS (48), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. KS mencuri ponsel milik warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. KS juga residivis kasus pencurian. (pra)