Blitar, Memo
Polisi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang pasir liar di aliran lahar Gunung Kelud. Kali ini sidak dilakukan di aliran lahar Gunung Kelud Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (11/4/2022).
Saat melakukan sidak di lokasi didapati sejumlah alat berat. Namun alat berat tersebut tidak beroperasi. Polisi hanya mendapati beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat seperti cangkul.
Namun sejumlah truk bermuatan pasir masih terlihat keluar masuk di kawasan tambang pasir Kali Bladak.
Edy Subagyo, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota mengatakan, kegiatan tambang pasir harus disertai izin yang lengkap. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penambangan pasir ilegal menggunakan alat berat jika tidak ingin mendapatkan sanksi pidana. Sebagaimana yang tertuang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan.
Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan lokasi tambang ditentukan oleh pemberi izin,” kata Edy.
Di lokasi tambang pasir liar, juga memasang sejumlah baliho berisi imbauan kepada masyarakat.
Imbauan itu berbunyi larangan penambangan pasir tanpa dilengkapi izin. Serta ketentuan sanksi penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi yang melanggar.