Polsek Sukorejo Amankan Terduga Kurir Narkoba Beserta Barang Bukti

Blitar, Memo.co.id

Polsek Sukorejo berhasil menangkap tersangka kurir narkoba jenis sabu dan pil double L berinisial AP (27). Dia merupakan warga Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

“Tersangka AP beserta barang bukti berhasil diamankan oleh tim operasi Tumpas Narkoba Semeru. Barang bukti yang diamankan berupa 4,5 gram sabu dan 655 pil double L,” kata Kompol Imam Subechi selaku Kapolsek Sukorejo, Rabu (23/8/2023).

Subechi mengatakan pihaknya menetapkan AP sebagai tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang dengan jeratan Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Read More

Dia katakan bahwa penangkapan terhadap AP berawal dari patroli kepolisian yang mendapati sejumlah remaja diduga sedang mengonsumsi obat terlarang pil dobel L. Saat diinterogasi, para remaja tersebut mengaku membeli pil dobel L dari AP.

Saat diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan wartawan, AP menyangkal jika dirinya berperan sebagai pengedar.

“Saya bukan pengedar Pak. Saya hanya bertugas menempat-nempatkan dengan sistem ranjau,” ujar AP.

Menurut AP, barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L yang ada di rumahnya dikirim oleh seseorang yang tidak dia kenal secara langsung.

Pemilik sabu-sabu dan pil dobel L itu, lanjutnya, berhubungan dengan dirinya melalui saluran WhatsApp dan memberikan perintah untuk menempatkan sabu-sabu atau pun pil dobel L yang dipesan oleh pembeli.

AP mengaku mulai menjadi kurir narkoba dan obat-obatan terlarang dalam dua bulan terakhir.

Sementara itu, Imam Subechi menambahkan bahwa sebelum terlibat dalam peredaran narkoba, AP bekerja sebagai kurir pengiriman barang di sebuah perusahaan ekspedisi.

“Dia diberhentikan sekitar 3 atau 4 bulan lalu dari perusahaan ekspedisi itu,” ujarnya. (pra)

Related posts