Memo Blitar | Program Asimilasi di Lapas Blitar Diperpanjang, Meski PPKM Dihapus
Pasca Presiden Joko Widodo mencabut PPKM, Kemenkumham RI mengeluarkan Permenkumham Nomor 168 tentang perpanjangan program Asimilasi bagi Narapidana. Hal itu tentunya menjadi angin segar bagi narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Tidak terkecuali dengan Lapas Kelas II B Blitar. Setelah diterbitkannya aturan Permenkumham Nomo 168 Lapas yang menampung 563 narapidana langsung melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Gatot Tri Rahardjo memimpin langsung jalanya sosialisasi mengenai program asimilasi tersebut ke ratusan narapidana yang ada.
“Kami mensosialisasikan program asimilasi kepada narapidana setelah terbitnya Permenkumham Nomor 168,” kata Gatot Tri Rahardjo, Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Kamis (5/1/2023).
Program asimilasi bagi narapidana ini akan berlangsung mulai Januari hingga tanggal 30 Juni 2023 mendatang.
Selain sosialisasi, saat ini Lapas Kelas II B Blitar tengah melakukan pemetaan terkait asimilasi tersebut. Pemetaan ini dilakukan untuk menentukan seberapa banyak narapidana yang layak untuk menerima program asimilasi dari Kemenkumham RI.
“Selain sosialisasi saat ini kami juga melakukan pemetaan terhadap narapidana yang berhak menerima program asimilasi,” jelasnya.
Sementara untuk menentukan narapidana yang bisa bebas dari tahanan melalui program asimilasi ini, pihak Lapas Kelas II B Blitar akan berkoordinasi dulu dengan Balai Pemasyarakatan Kediri. Hal ini dilakukan dalam rangka penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui tingkat resiko pengulangan tindak kejahatan dari narapidana.
Nantinya jika dari hasil Litmas tersebut narapidana yang bersangkutan memiliki resiko pengulangan tindak pidana rendah maka hal itu akan jadi pertimbangan Lapas Kelas II B Blitar untuk memberikan program asimilasi.
“Karena sekarang ini ada aturan yang harus kami ikuti yaitu dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk memberikan Litmas untuk tingkat resikonya,” imbuhnya.
Sejak tahun 2020 total ada 700 warga binaan di Lapas Kelas II B Blitar yang telah menerima program asimilasi. Dari jumlah tersebut tidak ada satu narapidana pun yang setelah dinyatakan bebas melalui program asimilasi, kembali mengulang tindak pidananya.
Adapun syarat utama untuk memperoleh program asimilasi ini adalah narapidana telah menjalani setengah masa tahanan. Selain itu, ada pula 2/3 masa tahanan narapidana tidak melebihi batas akhir program asimilasi yakni tanggal 30 Juni 2023.
“Yang pasti syarat utamanya telah melewati setengah masa tahanan dan yang kedua 2/3 masa tahanannya tidak melebihi tanggal 30 Juni 2023,” pungkasnya.