Memo Blitar | Relokasi Pedagang Kaki Lima Utara Alun Alun ke Jalan Merapi Blitar
pedagang kali lima (PKL) di utara Alun Alun Kota Blitar selama ini sudah menjadi icon dan sudah sangat identik. Namun, keberadaan PKL itu dinilai terkesan kotor, kumuh dan menyebabkan sering terjadi kemacetan.
Kesan kotor dan kumuh itu terlihat dari banyaknya kotoran burung yang berada di lokasi PKL. Karena kios yang didirikan oleh PKL berada tepat dibawah pohon beringin yang menjdi sarang burung.
Kemudian, banyaknya pengunjung di kios PKL itu sering membuat arus lalu lintas terjadi kemacetan.
Guna menciptakan wajah Kota Blitar terlihat lebih bersih. Pada Kamis (05/01/2023), Pemerintah Kota Blitar merelokasi sebanyak 35 pedagang di lokasi baru.
Tepatnya berada di Jalan Merapi atau di sebelah timur Alun Alun. Pada lokasi itu, Pemkot juga mendirikan sejumlah kios yang diberikan kepada puluhan pedagang tersebut.
“Selama ini kan kesannya kumuh ya, jadi ini upaya dari kita untuk menciptakan kesan wajah Kota Blitar bersih. Kami merelokasi 35 pedagang di tempat baru dan sudah disiapkan kios di timur Alun Alun atau di Jalan Merapi,” terang Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono, Kamis (05/01/2023).
Priyo menyebut, sementara itu untuk lokasi bekas PKL di utara Alun Alun Kota Blitar saat ini difungsikan sebagai tempat parkir.
Dimana, disebelah barat akan difungsikan untuk tempat parkir kendaraan roda empat atau mobil. Kemudian, di sebelah timur akan difungsikan untuk parkir kendaraan roda dua atau motor.
“Dilokasi utara Alun Alun itu, sekarang kami fungsikan menjadi tempat parkir. Baik itu untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat,” ujar dia.
Lebih lanjut Priyo menambahkan, salah satu yang menjadi keluhan dari masyarakat atau pengunjung adalah terganggunya dengan kotoran burung di sekitar lokasi PKL.
Dalam hal ini pihaknya berupaya untuk mengusir ratusan burung yang bersarang di pohon beringin dengan cara halus, kemudian pihaknya juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membersihkan daun pohon beringin secara berkala.