Warga Ponggok Blitar , berinisial SY, umur 16 tahun, nekat menyebarkan video porno pacarnya sendiri dengan inisial CB, usia 14 tahun. Kini, pelaku penyebara video porno tersebut dinyatakan sebagai tersangka.
Pada tanggal 3 April 2023, AKP Galih Putra Samudra, S.I.K, M.A., Kasat Reskrim Polres Blitar Kota menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Blitar Kota telah melakukan penyelidikan dan menetapkan remaja yang menyebarkan video kekasihnya sebagai pelaku.
Namun, pelaku dengan inisial SY tidak dilakukan penahanan karena pihak keluarga sudah menjamin bahwa SY tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan dikenakan wajib lapor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku merekam video porno tersebut pada awal Februari 2023. Kemudian pada akhir bulan yang sama, SY menyebar video tersebut karena merasa sakit hati setelah melihat kekasihnya bersama lelaki lain.
Ternyata, SY dan CB menjalin hubungan asmara, namun ketika melihat foto CB bersama laki-laki lain saat rekreasi di Bali, SY merasa cemburu dan terjadi pertengkaran hingga SY menyebarkan video porno tersebut ke media sosial dan teman-teman CB.