Sengketa Lahan Garapan Desa Modangan, Wabub Harapkan Saling Hormati Proses Hukum

Sengketa Lahan Garapan Desa Modangan, Wabub Harapkan Saling Hormati Proses Hukum


Blitar, memo

Masyarakat warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok mengadu Pemkab Blitar, Rabu malam. Pasalnya, sekitar seratus warga di areal Perkebunan Karangnongko kehilangan garapanya. Mereka yang mengadu ke Pemkab tersebut, tanah pertaniannya diambilalih sekelompok warga yang memenangkan gugtannya dipengadilan.

Bahkan, yang memenangkan sengketa tanah redis bekas HGU perkebunan memilikki sertifikat hak kepemilikkan.
Namun, melalui pengacaranya Pujiandi, SH, warga yang kehilangan lahan garapan juga menempuh jalur hukum. Mereka juga banding di pengadilan tata usaha.

Para warga yang mengadu beralasan telah menggarap lahan perkebunan puluhan tahun. Bahkan mereka sudah banyak yang menempati rumah di areal tanah perkebunan. Karena mereka juga mengaku telah memenangkan sengketa antar kelompok warga sekitar tahun dua ribuan lalu.

“Kami meminta lahan garapan dibagi yang obyektif, agar para warga tidak kehilangan mata pencahariannya. Lagian mereka yang merebut lahan tersebut, kebanyakan bukan asli warga Modangan, melainkan telah dijual belikan kepada warga luar desa,” ungkap Pujiandi.

Read More

Menanggapi permintaan warga, Bupati Blitar yang diwakili Wabub, H. Rahmad Santoso, SH M, H menjelaskan. Agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta para warga untuk sementara saling menghormati proses hukum yang berlaku. Mengenai solusi yang terbaik, buat warga yang kehilangan lahan kami bersedia mencarikan solusi yang terbaik,” ujar wabub memberikan kebijaksanaan.

Namun, Rahmad yang akrab disapa, meminta agar warga jangan saling merusak tanaman yang ada. Karena kalau ini terjadi, penegak hukum akan bertindak tegas.

Mengenai solusi buat petani yang kehilangan warga, wabub langsung menggelar rapat terbatas bersama Forpimda, yang ikut hadir dalam rapat koordinasi dengan para warga yang mengadu ke Pemkab. Hadir, Kapolresta, Dandim 0808, Kepala kejaksaan dan Kepala Pengadilan Negeri no Blitar. Juga hadir kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar.

Para pejabat penegak hukum yang hadir, mengamini kebijakan Wabub, agar saling menghormati proses hukum.
Kapolresta AKBP Argo juga meminta agar warga saling menghormati proses hukum. “Kami minta tolong saling menjaga keamanan agar tercipta suasana kondusif antar warga yang bersengketa. Kalau ada yang melakukan pelanggaran hukum, tentunya kami akan tindak tegas. Untuk itu, mari hormati hukum yang masih berproses,” pintanya.

Hal senada juga disampaikan kepala Dandim 0808, agar warga saling menciptakan kondisi yang aman di wilayahnya. “Bila ada anggota kami di sekitar lahan perkebunan yang ikut campur, mohon laporkan ke kami,” ingkap Dandim yang baru menjabat sebulan di Blitar

Setelah mendapatkan arahan dari Forpimda Kabuparen Blitar, para warga yang mengadu merasa lega. Karena diharapkan, ada kebijakan Pemkab yang tentunya berpihak kepada warga kecil. Hal ini disampaikan Pujiandi saat mengakhiri rapat bersama Forpimda. (pra)

Related posts