Suami Diduga Selingkuh, Notaris di Blitar Lapor Polisi

Ilustrasi perselingkuhan (dok. Istimewa)

Blitar, Memo.co.id

seorang notaris asal Blitar, melaporkan suaminya sendiri ke polisi atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Kasus ini bermula saat YN membuntuti suaminya ke Tulungagung, lantaran sebelumnya memiliki firasat yang tak mengenakkan.

Setibanya di Tulungagung, YN mendapat informasi bahwa suaminya berada di Hotel Srikandi, Ngunut bersama wanita lain.

Read More

YN yang saat itu hanya ditemani oleh asistennya, memutuskan untuk menunggu di luar. Lalu, ia kembali membuntuti suaminya saat hendak memulangkan wanita tersebut.

“Sesaat setelah wanita itu diturunkan, saya langsung menyergap wanita itu dan menginterogasinya. Akhirnya dia mengakui, lalu saya putuskan untuk membuat laporan ke polisi,” kata YN.

Tak sampai disitu, suami YN yang juga merupakan seorang notaris tersebut, diduga telah sering berselingkuh dengan pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumah pribadi YN.

Mirisnya, YN mengaku telah mengantongi bukti rekaman CCTV saat suaminya tengah melakukan perzinahan dengan salah satu PRT di gudang rumahnya.

“Sehari setelahnya, salah satu PRT tiba-tiba minta maaf dan mengaku pernah berhubungan dengan suami saya, di gudang. Lalu saya cek CCTV, ternyata benar mereka sedang melakukan perzinahan,” jelas YN sambil berkaca-kaca.

Menurut pengakuan YN, sejak awal menikah, sudah ada tiga orang PRT-nya yang mengaku telah berhubungan dengan suami YN. Namun selama ini, suami YN selalu berkelit dan menyebut itu hanyalah pengakuan sepihak.

“Saya ingin sebuah keadilan di mata hukum. Hal paling menyakitkan bagi saya adalah, tanpa saya sadari, bertahun-tahun saya telah berbagi suami dengan para PRT saya,” pungkasnya.

Kini YN telah mempersiapkan untuk menggugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Blitar. Bukan hanya itu, YN juga berharap Laporanya di Polres Blitar dan Polres Tulungagung mendapatkan Penegakan/Kepastian Hukum dan menolak adanya Restoratif Justice karena untuk membuktikan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak adalah wewenang dari Pengadilan.

“Karena ini sudah dilaporkan di Mapolres Tulungagung maupun Blitar kita akan menunggu proses yang akan dilakukan oleh penyidik, kita tunggu nanti,” Oktaviana Setiyanigrum, kuasa hukum YN, Selasa (18/06/2024).

YN pun menegaskan bahwa dirinya tidak mau rujuk kembali dengan sang suami. Ia pun dengan tegas akan menggugat cerai sang suami yang juga merupakan notaris dan juga PPAT di Kota Blitar.

“Tentunya dengan melihat indicator berdasarkan uraian peristiwa tersebut dapat dinilai bahwa perkawinan keduanya telah mengalami broken marriage (rusaknya suatu perkawinan) atas kejadian tersebut klien kami mengalami tekanan psikis atau penderitaan batin yang sangat sulit ia terima sehingga klien kami selain daripada melakukan pelaporan di Kepolisian juga akan melakukan langkah-langkah atau Upaya-upaya yang dibenarkan menurut hukum baik gugatan cerai di Pengadilan Agama maupun pengaduan pada Majelis Kehormatan Notaris,” tandasnya. (Zan)

Related posts