Terkesan Melindungi, KPU Lambat Tangani PPK Pelanggar Kode Etik

Blitar, Memo

Bawaslu Kabupaten Blitar menilai KPU lambat dan tidak serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Padahal, Bawaslu telah resmi menyampaikan Saran Perbaikan (Sarper) dengan nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 ke KPU Kabupaten Blitar pada Senin 7 Oktober 2024, pukul 17.38. Namun, hingga berita ini ditulis, saran tersebut tak digubris oleh KPU Kabupaten Blitar.

Persoalan ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota PPK dalam kegiatan istighotsah di Desa Panggungrejo, pada 6 September 2024. Pasalnya, acara tersebut dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon Wakil Bupati Blitar nomor urut 2.

Read More

Alhasil, para oknum PPK tersebut diduga tidak netral karena mendukung salah satu paslon.

“Seharusnya, jika memang KPU masih memproses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ada konfirmasi tertulis sebagai balasan atas sarper dari Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, Kamis (10/10/2024).

Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar segera mengambil langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak sarper disampaikan.

Namun, hingga Kamis 10 Oktober 2024, pukul 17.45 WIB, Bawaslu Kabupaten Blitar belum menerima surat balasan atau konfirmasi tertulis dari KPU Kabupaten Blitar terkait tindak lanjut sarper tersebut.

“Kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan KPU Kabupaten Blitar setelah sarper tersebut kami layangkan, untuk memastikan ada tindak lanjut. Namun, KPU terkesan tidak serius dalam mengambil langkah hukum,” imbuh Ida.

Jika mengacu kepada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pasal 15 ayat 4, bahwa dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

“Ada kesan KPU Kabupaten Blitar meremehkan saran perbaikan dari kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red). Sehingga kami menduga, KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik dalam sarper tersebut,” tegas Masrukin, koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.

Dan dalam waktu dekat, Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan klarifikasi terhadap saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti. **

Related posts