Blitar, memo.co.id
Tambang pasir Uruk ilegal di wilayah hukum Polresta, tidak pernah merasa takut dan gentar atas ancaman pidana dari UU minerba yang di terapkan. Salah satunya bos tambang yang berinisial fjr (inisial) yang di duga juga ada keterlibatan oknum kepala desa isp (inisial), beroprasi sudah beberapa bulan yang lalu, dengan menggunakan alat berat (beghoo)
Menurut hasil investigasi team media ini waktu mendatangi lokasi 16.03.2021 memang benar adanya penambangan di wilayah desa gandekan kecamatan wonodadi, di lokasi tersebut terdapat alat berat ( excavator ) yang sedang beroprasi, dan terdapat pula beberapa armada truk yang sedang antri untuk mengisi pasir dan tanah Uruk dari tambang tersebut.
Menurut keterangan warga setempat dalam sehari bisa mencapai lima belas sampai lima puluh armada yang ngantri membeli pasir di lokasi tersebut, Makanya jalan yang berada di wilayah tersebut sampai rusak karna lalu lalang nya truk muatan pasir.
Padahal sudah sangat dijelaskan dalam Undang-undang Minerba, jika pertambangan ilegal bisa dikenakan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Di tempat terpisah, saat awak media meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi tambang pasir yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “sampai saat ini belum ada penertiban mas dari pihak berwajib mas, kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang” di samping itu letak lokasi tambang tersebut berada di aliran sungai berantas, dan apabila kegiatan tambang tersebut terus di lakukan akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana yang akan menimpa warga sekitar.
Harapan kami “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan apalagi saat ini sudah mulai musim penghujan, tambahnya.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat terkait aksi illegal minning yang terjadi wilayah hukum polres Blitar. (pra)