Timses Rizky Minta Komisioner KPU yang Melanggar Kode Edik Dicopot

Tim Kampanye Rijanto-Beky melaporkan KPU Kabupaten Blitar ke Bawaslu

Blitar, Memo
Dianggap tak netral karena memutarkan lagu “Ini Rindu” dalam acara pengundian nomor urut paslon, KPU Kabupaten Blitar dilaporkan Tim pemenangan Rijanto-Beky ke Bawaslu.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga mendesak Komisioner KPU yang terlibat, untuk dicopot dari jabatannya.

“Kami minta Bawaslu menyelidiki ini secara serius. Jika terbukti KPU terlibat, kami minta Komisioner KPU yang terlibat dicopot. Karena pemutaran lagu itu sangat sulit dipercaya, jika disebut ketidaksengajaan,” ujar Ketua Divisi Saksi dan Pengamanan Hasil Pemilu Tim Kampanye Rijanto-Beky, Aditya Ranisti, Selasa (24/9/2024).

Sebelumnya, acara pengundian nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Blitar dibuat geger dengan pemutaran lagu Ini Rindu yang dipopulerkan oleh Farid Hardja.

Read More

Pasalnya, Rindu sudah terkenal sebagai tagline dari salah satu paslon (Rini Syarifah-Abdul Ghoni). Atas kejadian ini, KPU Kabupaten Blitar dianggap tidak netral dan diduga berat sebelah.

Bak gayung bersambut, pendukung Rini-Ghoni yang hadir pun sontak langsung berjoget sambil menyanyikan lagu tersebut sekencang-kencangnya.

Peristiwa ini mendapat protes keras dari tim pemenangan pasangan Rijanto-Beky. Kendati sudah banyak teriakan protes, tapi nyatanya lagu tersebut tetap dinyanyikan hingga pertengahan lagu, meski pada akhirnya tetap diberhentikan.

Tim Rijanto-Beky pun meminta Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengambil tindakan atas kejadian itu. Ada empat tuntutan yang dilayangkan Rijanto-Beky ke Bawaslu Kabupaten Blitar, berikut tuntutannya.

Memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melaporkan hasil Rekomendasi tersebut kepada DKPP-RI.

Meminta KPU Kabupaten Blitar untuk meminta maaf kepada publik melalui media massa.

Meminta Komisioner KPU yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut, untuk dicopot

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Miftahul Huda menilai apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar itu tidak lazim. Bahkan apa yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar itu dipandang pasangan Rijanto-Beky sebagai bentuk pelanggaran kode etik.

“Ini sangat merugikan kami karena dilihat dan didengar oleh publik. Apakah itu unsur disengaja atau tidak, menurut kami KPU Kabupaten Blitar telah melanggar Kode Etik,” tegas Huda yang juga pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Blitar ini.

Di sisi lain, Bawaslu sendiri telah membetikan teguran pada KPU Kabupaten Blitar, buntut pemutaran lagu “Ini Rindu” dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon (paslon).

“Kami telah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar, pada saat itu juga. Kami juga melakukan tindakan dengan menghentikan penampilan band yang menyanyikan lagu tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria.

Padahal, sejak awal Bawaslu sudah memperingatkan KPU untuk menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Bawaslu juga telah melayangkan surat himbauan Nomor 273/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 21 September 2024 kepada KPU Kabupaten Blitar, agar melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan peraturan KPU dan pedoman teknis tentang pencalonan.

“Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ida.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Blitar berdalih hal tersebut semata adalah sebuah ketidaksengajaan. Pihak KPU juga malah menyalahkan Event Organizer (EO) dan merasa tak tahu menahu soal pemilihan lagu dan penyanyi.

“Tidak ada pesanan, itu saya kira ketidaksengajaan. Kita juga gak tahu band-nya siapa, itu kan dari EO. Kita sendiri malah gak sadar kalau lagu itu diputar, dan tidak terlalu memperhatikan,” ucap Ibrahim Mukti selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar.**

Related posts