Tipu Warga dengan Donasi Bodong untuk Palestina, Dua WN Pakistan Diringkus Imigrasi Blitar

Blitar, Memo.co.id

Dua WNA asal Pakistan yang meresahkan warga digelandang aparat gabungan setelah melakukan penarikan donasi bodong, berkedok peduli Palestina dengan cara memaksa.

Keduanya, yakni MI (45) dan MD (44) dibekuk petugas di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, pada 2 Mei 2024 lalu.

Diketahui, MI dan MD telah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Jawa Timur. Bahkan, aksi tipu-tipu ini juga mereka lakukan di negara tetangga, yakni Malaysia.

Read More

“Di Malaysia juga melakukan hal serupa (mencari donasi untuk Palestina. Mereka juga melakukan aksinya di beberapa wilayah di Jawa Timur, sejak masuk ke Indonesia,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Timur Herdaus, Selasa (7/05/2024).

Parahnya lagi, dua orang tersebut kedapatan berbohong pada petugas saat pemeriksaan. Mereka mengaku telah mengirim uang hasil donasi ke Palestina.

Siasat busuk ini akhirnya ketahuan setelah petugas menyelidiki lebih dalam. Nyatanya, uang-uang tersebut malah dikirim ke rekening pribadi mereka di Pakistan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara detail terhadap keduanya, ternyata ditransfer ke rekening MI dan MD di salah satu Bank di Pakistan,” terang Herdaus.

Selain itu, uang hasil donasi juga digunakan untuk menyewa sebuah mobil dan membiayai kehidupan mereka di Indonesia.

“Berdasarkan pengakuan mereka uang-uang itu juga digunakan untuk biaya hidup di sini. Seperti sewa mobil, beli bensin, bayar Hotel dan keperluan lain. Saat ditangkap petugas, keduanya mengendarai dua motor bernopol N (Malang),” imbuhnya.

Diketahuk MI dan MD memegang surat izin tinggal kunjungan ke Indonesia yang diterbitkan Bandara Juanda Surabaya, tertanggal 31 Januari 2024 berlaku sampai 25 Maret 2024.

Kini, penyelidikan sedang didalami oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan sisa uang asing, dan keduanya ditahan di Kantor Imigrasi Blitar. **

 

 

 

 

Related posts