Pemkab Blitar buka suara soal polemik yang terjadi di padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso berjanji akan meninjau ulang izin usaha milik Gus Samsudin.
Tinjauan ulang izin usaha ini akan dilakukan bersama dengan Polres Blitar dan Forkopimda. Ini karena, izin usaha milik Gus Samsudin turut menjadi polemik hingga sempat didemo ratusan warga yang menuntut padepokannya ditutup.
“Iya akan ditindaklanjuti. Nanti akan ditinjau ulang untuk usahanya itu. Bersama dengan dinas terkait, Polres Blitar, dan Forkopimda,” ujar Rahmat
Rahmat menerangkan, padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin itu memang sedang ditutup sementara sesuai hasil mediasi dengan Polres Blitar. Namun, pihaknya juga akan meninjau ulang izin usaha itu dalam waktu dekat.
“Yang mengeluarkan izin itu kan PTSP dan Dinkes atas rekomendasinya. Nah, nanti aja ditinjau ulang, apakah benar praktik atau kegiatan di sana itu sama dengan yang tertulis di izin usaha, karena izin usahanya adalah sebagai pemijat,” jelasnya.
Menurut Rahmat, pihaknya tidak dapat mencabut izin suatu usaha secara tiba-tiba. Namun harus ada tahapan yang perlu dilakukan, termasuk meninjau ulang, pengecekan praktik dan sebagainya.
Sebelumnya, Polres Blitar menggelar mediasi soal padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin dengan pihak warga Desa Rejowinangun bersama dengan Kades. Mediasi digelar untuk menyelesaikan polemik yang sedang terjadi saat ini.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, untuk saat ini padepokan milik Gus Samsudin diminta untuk tidak melakukan kegiatan pengobatan dan semacamnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah.