Blitar, Memo.co.id
Draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendapat kecaman keras dari insan pers di seluruh indonesia. Pasalnya, draft RUU ini diyakini bakal dengan mudah memberangus kebebasan pers di Indonesia.
Di Blitar, puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berunjuk rasa menolak draft RUU ini, di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat (17/05/2024).
Mereka melakukan aksi teatrikal tabur bunga dan menggotong batu nisan bertuliskan ‘RIP Demokrasi’ sebagai isyarat duka matinya demokrasi.
Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, dianggap sebagai bentuk pengekangan terhadap pers untuk mengungkapkan kebenaran dengan objektifitas masalah-masalah rakyat.
Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.
Seperti banyak hasil kerja DPR yang lain, draft RUU penyiaran ini juga kedapatan mencantumkan pasal karet. Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang melarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.